Tuesday, June 7, 2016
Ketika Si Pembunuh Dihukum Lebih Ringan atau Bebas Karena Masih di Bawah Umur
Tidak Ada Hukuman Mati untuk Anak-Anak?
Jika pembunuhan yang di maksud telah terbukti merupakan pembunuhan berencana, maka ancamannya bisa mencapai tahap hukuman mati. Namun dengan syarat para pelaku sudah berusia dewasa dan sehat akal pikirannya. Bagaimana jika pelaku ternyata masih di bawah umur a.k.a anak-anak? Ternyata menurut peraturan undang-undang di negara kita, anak-anak tidak bisa dijatuhi hukuman mati. Nih, selanjutnya ane kutip dari Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 81
(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun.
Dari pasal 81 ayat 2 di atas, tertera bahwa hukuman pidana penjara bagi anak-anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara orang dewasa. Hal ini berarti, jika hukuman yang dijatuhkan 20 tahun penjara bagi orang dewasa, berhubung masih anak-anak ya jadinya 10 tahun penjara gansis. Perhatikan juga pada ayat 6 di atas, jika tindak pidana yang dilakukan anak-anak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka hukuman yang dijatuhkan adalah penjara 10 tahun. Dengan kata lain berdasarkan pasal tersebut, tidak ada hukuman mati bagi anak-anak meski seberat apapun kejahatan yang telah diperbuatnya
Pasal 1
3. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12
(dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Juga dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan pasal-pasal di atas tadi, memang rasanya tidak adil terutama bagi korban dan keluarganya. Memang seperti inilah kondisi peraturan undang-undang di negara kita ini, yang mau tidak mau atau suka tidak suka, kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhinya meski dengan tekanan batin yang hebat
Setelah Ditahan 15 Hari, Anak-Anak Bisa Bebas?
Ada satu lagi nih yang lagi heboh-hebohnya, di mana pelaku pembunuhan yang masih anak-anak dapat dibebaskan setelah ditahan selama 15 hari. Kok bisa? Hal tersebut juga tertera di peraturan undang-undangnya gansis. Jadi pihak penyidik dari kepolisian diberi waktu maksimal 15 hari untuk melakukan penyidikan. Setelah waktunya habis, ya si pelaku yang masih anak tadi harus dibebaskan. Seperti ini nih pasalnya gansis biar tidak dikira ngaco, pasalnya masih dari Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 32
(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali
dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang
bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Pasal 33
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama
7 (tujuh) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan
demi hukum.
Berdasarkan pasal 33 ayat 1 di atas, malahan waktu penahanan untuk penyidikan cuma dikasih waktu maksimal 7 hari. Barulah kemudian pada ayat berikutnya penahanan dapat diperpanjang hingga 8 hari. Sekilas beritanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik mempunyai waktu sebanyak 15 hari untuk melengkapi berkas perkara RA (16) salah satu tersangka pembunuh EF (19).
Jika dalam 15 hari penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara tersebut, RA akan dikeluarkan dari tahanan, namun status penyidikannya tetap berlanjut.
Hal tersebut karena RA masih di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti di lepas kembali, di serahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Awi menambahkan dalam kasus ini berkas perkara dibagi menjadi dua. Pertama berkas perkara untuk RA yang masih di bawah umur dan yang kedua berkas perkara untuk tersangka lainnya yang sudah dewasa, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
“Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa. RA sendiri merupakan satu-satunya tersangka pembunuh EF yang masih di bawah umur.
Adapun dua tersangka lainnya bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor anak di bawah umur.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment